Polisi Tangkap Perampok Bermodus Tabrakkan Diri ke Mobil di Bantar Gebang

Nasib sial menimpa Kuatman, Rabu (21/3/2018) lalu. Warga Cipinang Jakarta Timur yang bekerja sebagai sopir tersebut menjadi korban kawanan penjahat dengan modus menabrakkan diri. “Kejadian bermula saat korban melewati jalan Raya Narogong di KM 12,5 dengan berkendara pelan. Salah seorang pelaku berpura-pura menyebrang jalan lalu menabrakkan diri ke mobil korban, tepatnya di spion sebelah kiri. Karena dianggap tidak bermasalah, korban melanjutkan perjalanan,” ucap Kapolsek Bantar Gerbang Kompol Siswo saat memberikan keterangan Senin (2/4/2018). Namun beberapa saat kemudian korban dikejar oleh tiga pelaku dan berusaha menghentikan mobil korban.
Para pelaku mengungkapkan bahwa orang yang ditabrak korban tergeletak dan berdarah-darah di jalan. Korban yang ketakutan menghentikan kendaraannya. Salah satu pelaku langsung duduk di sisi penumpang mobil korban dan mengungkapkan orang yang tertabrak membutuhkan dana untuk berobat. “Korban bilang tidak membawa uang. Tapi para pelaku menggeledah tas korban dan didapati uang Rp 700.000 di dalam dompet.
Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban. Sayangnya korban baru sadar telepon genggam miliknya yang sedang diisi dayanya di bagian dashboard ikut hilang,” ucap Siswo. Korban kemudian memutuskan kembali ke kantor untuk melaporkan apa yang telah dialaminya. Saat perjalanan menuju kantor inilah korban melihat para pelaku yang telah mengambil uang dan telepn genggam miliknya sedang duduk-duduk di atas motor di pinggir jalan. Korban lantas berinisitatif menabrakkan mobilnya ke motor yang tengah diduduki pelaku.
Akibatnya para pelaku lari terbirit-birit. “Saat kejadian, melintas anggota kami yang tengah berpatroli. Satu tersangka berhasil diamankan beserta sebuah sepeda motor,” ucap Siswo. Polisi menangkap Junaedi alias J (42). Petugas juga masih mencari keberadaan S, E dan Y yang kerap melakukan aksinya di wilayah sepi sekitar Bantar Gebang. Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedintumblrmail