Mengalami Persekusi, Teror, atau Intimidasi? Hubungi Nomor Ini

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi membuka hotline Crisis Center terkait maraknya aksi Persekusi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengatakan, siapapun yang menjadi korban Persekusi dapat meminta perlindungan dan bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau Email ke [email protected].

“Kami membuka crisis center ini untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi siapapun yang menjadi korban Persekusi,” ujar Damar saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Damar menuturkan, berdasarkan catatan SAFEnet terdapat 59 kasus Persekusi sejak Januari hingga Mei 2017.

Fenomena Persekusi tersebut, kata Damar, cenderung meningkat setiap bulannya. Damar menjelaskan, Persekusi merupakan tindakan teror dan intimidasi dengan cara “memburu” orang-orang yang dianggap menghina tokoh tertentu.

Tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang sistematis dan meluas, hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.

Dalam banyak kasus, kata Damar, aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan Persekusi.

“Sejak 27 januari 2017 hingga saat ink ada 59 kasus Persekusi dan jika dilihat dari data yang kami dapat, kasus Persekusi cenderung meningkat tiap bulannya,” tutur Damar.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedintumblrmail